Unit Pelaksana
Panitia PPDB SMPN 1 Ringinrejo
Produk Layanan
Informasi PPDB, Persyaratan Pendaftaran, Jadwal PPDB, Alur Pendaftaran, dan Hasil Seleksi.
Komponen Standar Pelayanan
1. Persyaratan
Pemohon (calon peserta didik/orang tua/wali) cukup:
- Datang langsung ke Posko PPDB sekolah; atau
- Menghubungi layanan informasi melalui telepon, WhatsApp, website, atau media sosial sekolah.
Tidak dipungut biaya.
2. Sistem, Mekanisme, dan Prosedur
- Pemohon datang ke Posko PPDB atau menghubungi layanan informasi.
- Petugas menyambut dan menanyakan informasi yang dibutuhkan.
- Petugas memberikan penjelasan mengenai:
- Persyaratan PPDB.
- Jalur pendaftaran.
- Jadwal pelaksanaan.
- Tata cara pendaftaran.
- Kuota penerimaan.
- Dokumen yang harus disiapkan.
- Apabila diperlukan, petugas membantu proses pendaftaran atau pengisian formulir.
- Pemohon menerima informasi atau brosur PPDB.
- Pelayanan selesai.
3. Jangka Waktu Pelayanan
- 5–15 menit untuk setiap pemohon.
4. Biaya/Tarif
GRATIS (Tidak Dipungut Biaya).
5. Produk Pelayanan
- Informasi lengkap PPDB.
- Brosur PPDB.
- Jadwal PPDB.
- Panduan Pendaftaran.
- Formulir pendaftaran (apabila diperlukan).
6. Sarana dan Prasarana
- Posko PPDB.
- Ruang pelayanan.
- Komputer/laptop.
- Printer.
- Jaringan internet.
- Website sekolah.
- Banner dan brosur PPDB.
- Ruang tunggu.
7. Kompetensi Pelaksana
Petugas mampu:
- Menguasai petunjuk teknis PPDB.
- Memberikan informasi secara jelas dan akurat.
- Berkomunikasi dengan baik.
- Memberikan pelayanan yang ramah, cepat, dan profesional.
8. Pengawasan Internal
Dilaksanakan oleh:
- Ketua Panitia PPDB.
- Kepala Sekolah.
9. Penanganan Pengaduan
Pengaduan dapat disampaikan melalui:
- Posko PPDB.
- Kotak saran.
- Nomor WhatsApp sekolah.
- Email sekolah.
- Website sekolah.
10. Jaminan Pelayanan
Sekolah menjamin pelayanan:
- Cepat.
- Ramah.
- Transparan.
- Akurat.
- Mudah diakses.
- Tanpa diskriminasi.
- Bebas pungutan liar.
11. Jaminan Keamanan
Sekolah menjamin:
- Kerahasiaan data calon peserta didik.
- Informasi yang diberikan sesuai ketentuan PPDB.
- Data digunakan hanya untuk keperluan PPDB.
12. Evaluasi Kinerja Pelaksana
Evaluasi dilakukan melalui:
- Monitoring Kepala Sekolah.
- Evaluasi Panitia PPDB.
- Survei Kepuasan Masyarakat (SKM).