Unit Pelaksana
Guru Bimbingan dan Konseling (BK) SMPN 1 Ringinrejo
Produk Layanan
Layanan Konseling Individu, Konseling Kelompok, Bimbingan Belajar, Bimbingan Karier, Bimbingan Sosial, dan Tindak Lanjut Permasalahan Peserta Didik.
Komponen Standar Pelayanan
1. Persyaratan
Siswa dapat memperoleh layanan dengan cara:
- Datang langsung ke ruang BK.
- Mendapat rujukan dari wali kelas, guru mata pelajaran, atau kepala sekolah.
- Permintaan dari orang tua/wali.
- Dipanggil oleh Guru BK berdasarkan hasil identifikasi kebutuhan.
2. Sistem, Mekanisme, dan Prosedur
- Siswa datang ke ruang BK atau menerima panggilan dari Guru BK.
- Guru BK menerima dan mengidentifikasi permasalahan atau kebutuhan siswa.
- Guru BK melakukan asesmen awal melalui wawancara atau observasi.
- Guru BK memberikan layanan konseling sesuai kebutuhan siswa.
- Guru BK menyusun rencana tindak lanjut apabila diperlukan.
- Apabila diperlukan, Guru BK berkoordinasi dengan wali kelas, guru mata pelajaran, orang tua/wali, atau pihak terkait dengan tetap menjaga kerahasiaan data siswa.
- Guru BK mendokumentasikan hasil layanan konseling.
- Pelayanan selesai.
3. Jangka Waktu Pelayanan
- Konseling individu : 30–60 menit.
- Konseling kelompok : 60–90 menit.
- Tindak lanjut disesuaikan dengan kebutuhan peserta didik.
4. Biaya/Tarif
GRATIS (Tidak Dipungut Biaya).
5. Produk Pelayanan
- Layanan konseling individu.
- Layanan konseling kelompok.
- Bimbingan pribadi.
- Bimbingan sosial.
- Bimbingan belajar.
- Bimbingan karier.
- Rekomendasi tindak lanjut.
6. Sarana dan Prasarana
- Ruang BK yang nyaman dan privat.
- Meja dan kursi konseling.
- Komputer/laptop.
- Buku administrasi BK.
- Instrumen asesmen.
- Lemari arsip.
- Media layanan konseling.
7. Kompetensi Pelaksana
Guru BK memiliki kompetensi:
- Memahami layanan bimbingan dan konseling.
- Memiliki kemampuan komunikasi dan empati.
- Menjaga kerahasiaan informasi peserta didik.
- Mampu melakukan asesmen dan tindak lanjut.
8. Pengawasan Internal
Dilaksanakan oleh:
- Wakil Kepala Sekolah Bidang Kesiswaan.
- Kepala Sekolah.
9. Penanganan Pengaduan
Pengaduan dapat disampaikan melalui:
- Guru BK.
- Wali Kelas.
- Wakil Kepala Sekolah Bidang Kesiswaan.
- Kotak saran sekolah.
- Email atau nomor layanan sekolah.
10. Jaminan Pelayanan
Sekolah menjamin pelayanan yang:
- Ramah.
- Profesional.
- Objektif.
- Tidak diskriminatif.
- Menjaga kerahasiaan.
- Mengutamakan kepentingan terbaik bagi peserta didik.
11. Jaminan Keamanan dan Keselamatan Pelayanan
Sekolah menjamin:
- Kerahasiaan identitas dan permasalahan siswa.
- Data konseling hanya digunakan untuk kepentingan layanan pendidikan.
- Pelayanan dilakukan di ruang yang aman, nyaman, dan kondusif.
12. Evaluasi Kinerja Pelaksana
Evaluasi dilakukan melalui:
- Monitoring Kepala Sekolah.
- Supervisi layanan BK.
- Evaluasi program BK setiap semester.
- Survei Kepuasan Masyarakat (SKM).