Loncat ke Konten Utama (Skip to Content)
Sistem Aktif: Memuat Hari & Tanggal... | 00:00:00 WIB
Portal Staf
Logo SMPN 1 Ringinrejo
SMPN 1 Ringinrejo Esturi Premata Hati
LogoSMPN 1 Ringinrejo
Portal Staf / Administrator Login CMS Admin
Berita

PELAYANAN LEGALISASI IJAZAH

Super Administrator ESTURI 02 Juli 2026 2 menit baca (277 kata) 249 views
Fitur Audio: Dengarkan Artikel Ini Didukung kecerdasan sintesis suara Bahasa Indonesia
PELAYANAN LEGALISASI IJAZAH

Unit Pelaksana
Tata Usaha SMPN 1 Ringinrejo

Produk Layanan
Ijazah yang telah dilegalisasi oleh Kepala Sekolah.

Komponen Standar Pelayanan

1. Persyaratan

Pemohon menyiapkan:

  • Fotokopi ijazah yang akan dilegalisasi.
  • Ijazah asli untuk ditunjukkan kepada petugas.
  • Kartu identitas pemohon (KTP/SIM/Kartu Pelajar) apabila diperlukan.
  • Mengisi formulir atau buku permohonan legalisasi.

2. Sistem, Mekanisme, dan Prosedur

 

  1. Pemohon datang ke bagian Tata Usaha.
  2. Petugas menerima dan memeriksa kelengkapan persyaratan.
  3. Petugas mencocokkan fotokopi dengan ijazah asli.
  4. Jika berkas lengkap, petugas memberikan nomor agenda permohonan.
  5. Petugas mengajukan berkas kepada Kepala Sekolah untuk ditandatangani.
  6. Kepala Sekolah menandatangani dan membubuhkan stempel legalisasi.
  7. Petugas menyerahkan ijazah yang telah dilegalisasi kepada pemohon.
  8. Pemohon menandatangani bukti penerimaan dokumen.

3. Jangka Waktu Pelayanan

  • 15–30 menit, apabila Kepala Sekolah berada di tempat.
  • Maksimal 1 (satu) hari kerja apabila Kepala Sekolah sedang melaksanakan tugas di luar sekolah.

4. Biaya/Tarif

Gratis (Tidak Dipungut Biaya).

5. Produk Pelayanan

  • Fotokopi ijazah yang telah dilegalisasi.
  • Bukti penerimaan dokumen (apabila diperlukan).

6. Sarana dan Prasarana

  • Ruang Tata Usaha.
  • Meja pelayanan.
  • Komputer dan printer.
  • Mesin fotokopi (bila tersedia).
  • Stempel sekolah.
  • Buku agenda pelayanan.
  • Ruang tunggu.

7. Kompetensi Pelaksana

  • Memahami administrasi persuratan dan kearsipan.
  • Mampu memberikan pelayanan prima kepada masyarakat.
  • Teliti dalam memeriksa keaslian dokumen.

8. Pengawasan Internal

Dilaksanakan oleh:

  • Kepala Tata Usaha.
  • Kepala Sekolah.

9. Penanganan Pengaduan, Saran, dan Masukan

Pengaduan dapat disampaikan melalui:

  • Kotak saran sekolah.
  • Nomor layanan sekolah.
  • Email resmi sekolah.
  • Datang langsung ke ruang Tata Usaha.

10. Jaminan Pelayanan

Pelayanan dilaksanakan:

  • Cepat.
  • Tepat.
  • Transparan.
  • Ramah.
  • Akuntabel.
  • Tanpa pungutan liar.

11. Jaminan Keamanan dan Keselamatan Pelayanan

Sekolah menjamin:

  • Keaslian dokumen tetap terjaga.
  • Kerahasiaan data pemohon.
  • Dokumen tidak rusak atau hilang selama proses pelayanan.

12. Evaluasi Kinerja Pelaksana

Evaluasi dilakukan secara berkala melalui:

  • Monitoring oleh Kepala Sekolah.
  • Survei Kepuasan Masyarakat (SKM).
  • Evaluasi layanan Tata Usaha setiap semester.
Bagikan Informasi Ini
Sebarkan kabar dan kegiatan positif SMPN 1 Ringinrejo kepada masyarakat

Berita & Informasi Terkait Lainnya

SMPN 1 RINGINREJO RAIH JUARA 1 PORSIGAL PIALA BUPATI
+1+
SMPN 1 RINGINREJO RAIH JUARA 1 PORSIGAL PIALA BUPATI
22 Juli 2026
KEGIATAN MPLS SMPN 1 RINGINREJO 2026
+1+
KEGIATAN MPLS SMPN 1 RINGINREJO 2026
22 Juli 2026
Upacara Pembukaan MPLS SMPN 1 Ringinrejo Tahun Pelajaran 2026/2027: Awal Langkah Mewujudkan Generasi Berkarakter dan Berprestasi
+1+
Upacara Pembukaan MPLS SMPN 1 Ringinrejo Tahun Pelajaran 2026/2027: Awal Langkah Mewujudkan Generasi Berkarakter dan Berprestasi
13 Juli 2026
AI Assistant ESTURI
SMPN 1 Ringinrejo
Halo! 👋 Saya adalah AI Assistant Resmi SMPN 1 Ringinrejo. Ada yang bisa saya bantu seputar info PPDB, Kurikulum Merdeka, Prestasi, 20 Aplikasi Sekolah, atau Jadwal Kegiatan?