Logo SMPN 1 Ringinrejo
SMPN 1 Ringinrejo
Esturi Premata Hati
JUARA 1 WEBSITE SEKOLAH SMP KAB. KEDIRI 2026
Loncat ke Konten Utama (Skip to Content)
19-10-2026 • 23:53:38 WIB
ESTURI PREMATA HATI • Mewujudkan Generasi Berkarakter, Berprestasi, Berbudaya Lingkungan, dan Berakhlak Mulia SEKOLAH JUARA • Pembelajaran Berbasis Digital Kurikulum Merdeka & Adiwiyata Mandiri TERAKREDITASI A (UNGGUL) • Sekolah Ramah Anak & Pusat Inovasi Teknologi ESTURI PREMATA HATI • Mewujudkan Generasi Berkarakter, Berprestasi, Berbudaya Lingkungan, dan Berakhlak Mulia SEKOLAH JUARA • Pembelajaran Berbasis Digital Kurikulum Merdeka & Adiwiyata Mandiri TERAKREDITASI A (UNGGUL) • Sekolah Ramah Anak & Pusat Inovasi Teknologi
Logo SMPN 1 Ringinrejo
SMPN 1 Ringinrejo Esturi Premata Hati
Logo SMPN 1 Ringinrejo
Membaca Halaman... 1.0x
Menyiapkan suara...
Berita

PELAYANAN LEGALISASI IJAZAH

Super Administrator ESTURI 02 Juli 2026 2 menit baca (275 kata) 262 views
Fitur Audio: Dengarkan Artikel Ini Didukung kecerdasan sintesis suara Bahasa Indonesia
PELAYANAN LEGALISASI IJAZAH

Unit Pelaksana
Tata Usaha SMPN 1 Ringinrejo

Produk Layanan
Ijazah yang telah dilegalisasi oleh Kepala Sekolah.

Komponen Standar Pelayanan

1. Persyaratan

Pemohon menyiapkan:

  • Fotokopi ijazah yang akan dilegalisasi.
  • Ijazah asli untuk ditunjukkan kepada petugas.
  • Kartu identitas pemohon (KTP/SIM/Kartu Pelajar) apabila diperlukan.
  • Mengisi formulir atau buku permohonan legalisasi.

2. Sistem, Mekanisme, dan Prosedur

  1. Pemohon datang ke bagian Tata Usaha.
  2. Petugas menerima dan memeriksa kelengkapan persyaratan.
  3. Petugas mencocokkan fotokopi dengan ijazah asli.
  4. Jika berkas lengkap, petugas memberikan nomor agenda permohonan.
  5. Petugas mengajukan berkas kepada Kepala Sekolah untuk ditandatangani.
  6. Kepala Sekolah menandatangani dan membubuhkan stempel legalisasi.
  7. Petugas menyerahkan ijazah yang telah dilegalisasi kepada pemohon.
  8. Pemohon menandatangani bukti penerimaan dokumen.

3. Jangka Waktu Pelayanan

  • 15–30 menit, apabila Kepala Sekolah berada di tempat.
  • Maksimal 1 (satu) hari kerja apabila Kepala Sekolah sedang melaksanakan tugas di luar sekolah.

4. Biaya/Tarif

Gratis (Tidak Dipungut Biaya).

5. Produk Pelayanan

  • Fotokopi ijazah yang telah dilegalisasi.
  • Bukti penerimaan dokumen (apabila diperlukan).

6. Sarana dan Prasarana

  • Ruang Tata Usaha.
  • Meja pelayanan.
  • Komputer dan printer.
  • Mesin fotokopi (bila tersedia).
  • Stempel sekolah.
  • Buku agenda pelayanan.
  • Ruang tunggu.

7. Kompetensi Pelaksana

  • Memahami administrasi persuratan dan kearsipan.
  • Mampu memberikan pelayanan prima kepada masyarakat.
  • Teliti dalam memeriksa keaslian dokumen.

8. Pengawasan Internal

Dilaksanakan oleh:

  • Kepala Tata Usaha.
  • Kepala Sekolah.

9. Penanganan Pengaduan, Saran, dan Masukan

Pengaduan dapat disampaikan melalui:

  • Kotak saran sekolah.
  • Nomor layanan sekolah.
  • Email resmi sekolah.
  • Datang langsung ke ruang Tata Usaha.

10. Jaminan Pelayanan

Pelayanan dilaksanakan:

  • Cepat.
  • Tepat.
  • Transparan.
  • Ramah.
  • Akuntabel.
  • Tanpa pungutan liar.

11. Jaminan Keamanan dan Keselamatan Pelayanan

Sekolah menjamin:

  • Keaslian dokumen tetap terjaga.
  • Kerahasiaan data pemohon.
  • Dokumen tidak rusak atau hilang selama proses pelayanan.

12. Evaluasi Kinerja Pelaksana

Evaluasi dilakukan secara berkala melalui:

  • Monitoring oleh Kepala Sekolah.
  • Survei Kepuasan Masyarakat (SKM).
  • Evaluasi layanan Tata Usaha setiap semester.
Bagikan Informasi Ini
Sebarkan kabar dan kegiatan positif SMPN 1 Ringinrejo kepada masyarakat
Butuh bantuan?
WhatsApp Humas
AI Assistant 24 Jam
AI Assistant ESTURI
Halo! 👋 Saya adalah AI Assistant Resmi SMPN 1 Ringinrejo. Ada yang bisa saya bantu seputar info PPDB, Kurikulum Merdeka, Prestasi, Aplikasi Sekolah, atau Jadwal Kegiatan?
Butuh respon langsung dari staf? Chat WhatsApp