Unit Pelaksana
Tata Usaha SMPN 1 Ringinrejo
Produk Layanan
Ijazah yang telah dilegalisasi oleh Kepala Sekolah.
Komponen Standar Pelayanan
1. Persyaratan
Pemohon menyiapkan:
- Fotokopi ijazah yang akan dilegalisasi.
- Ijazah asli untuk ditunjukkan kepada petugas.
- Kartu identitas pemohon (KTP/SIM/Kartu Pelajar) apabila diperlukan.
- Mengisi formulir atau buku permohonan legalisasi.
2. Sistem, Mekanisme, dan Prosedur

- Pemohon datang ke bagian Tata Usaha.
- Petugas menerima dan memeriksa kelengkapan persyaratan.
- Petugas mencocokkan fotokopi dengan ijazah asli.
- Jika berkas lengkap, petugas memberikan nomor agenda permohonan.
- Petugas mengajukan berkas kepada Kepala Sekolah untuk ditandatangani.
- Kepala Sekolah menandatangani dan membubuhkan stempel legalisasi.
- Petugas menyerahkan ijazah yang telah dilegalisasi kepada pemohon.
- Pemohon menandatangani bukti penerimaan dokumen.
3. Jangka Waktu Pelayanan
- 15–30 menit, apabila Kepala Sekolah berada di tempat.
- Maksimal 1 (satu) hari kerja apabila Kepala Sekolah sedang melaksanakan tugas di luar sekolah.
4. Biaya/Tarif
Gratis (Tidak Dipungut Biaya).
5. Produk Pelayanan
- Fotokopi ijazah yang telah dilegalisasi.
- Bukti penerimaan dokumen (apabila diperlukan).
6. Sarana dan Prasarana
- Ruang Tata Usaha.
- Meja pelayanan.
- Komputer dan printer.
- Mesin fotokopi (bila tersedia).
- Stempel sekolah.
- Buku agenda pelayanan.
- Ruang tunggu.
7. Kompetensi Pelaksana
- Memahami administrasi persuratan dan kearsipan.
- Mampu memberikan pelayanan prima kepada masyarakat.
- Teliti dalam memeriksa keaslian dokumen.
8. Pengawasan Internal
Dilaksanakan oleh:
- Kepala Tata Usaha.
- Kepala Sekolah.
9. Penanganan Pengaduan, Saran, dan Masukan
Pengaduan dapat disampaikan melalui:
- Kotak saran sekolah.
- Nomor layanan sekolah.
- Email resmi sekolah.
- Datang langsung ke ruang Tata Usaha.
10. Jaminan Pelayanan
Pelayanan dilaksanakan:
- Cepat.
- Tepat.
- Transparan.
- Ramah.
- Akuntabel.
- Tanpa pungutan liar.
11. Jaminan Keamanan dan Keselamatan Pelayanan
Sekolah menjamin:
- Keaslian dokumen tetap terjaga.
- Kerahasiaan data pemohon.
- Dokumen tidak rusak atau hilang selama proses pelayanan.
12. Evaluasi Kinerja Pelaksana
Evaluasi dilakukan secara berkala melalui:
- Monitoring oleh Kepala Sekolah.
- Survei Kepuasan Masyarakat (SKM).
- Evaluasi layanan Tata Usaha setiap semester.