Unit Pelaksana
Tata Usaha SMPN 1 Ringinrejo
Produk Layanan
Penyerahan Dokumen Kelulusan (Ijazah, Surat Keterangan Lulus (SKL), Transkrip Nilai/Daftar Nilai, dan dokumen kelulusan lainnya sesuai ketentuan).
Komponen Standar Pelayanan
1. Persyaratan
Pemohon menyiapkan:
- Membawa identitas diri (KTP/Kartu Pelajar/Kartu Keluarga).
- Membawa bukti kelulusan atau bukti pengambilan dokumen (jika ada).
- Surat kuasa bermaterai beserta fotokopi KTP pemberi dan penerima kuasa apabila pengambilan diwakilkan.
- Telah menyelesaikan seluruh administrasi sekolah sesuai ketentuan.
2. Sistem, Mekanisme, dan Prosedur
- Pemohon datang ke bagian Tata Usaha sesuai jadwal pengambilan.
- Petugas menyambut dan meminta persyaratan pengambilan dokumen.
- Petugas memeriksa identitas dan kelengkapan persyaratan.
- Petugas memastikan dokumen kelulusan telah siap dan sesuai dengan data pemohon.
- Pemohon menandatangani buku atau formulir tanda terima dokumen.
- Petugas menyerahkan dokumen kelulusan kepada pemohon.
- Pelayanan selesai.
3. Jangka Waktu Pelayanan
5–10 menit per pemohon apabila seluruh persyaratan lengkap.
4. Biaya/Tarif
GRATIS (Tidak Dipungut Biaya).
5. Produk Pelayanan
- Ijazah.
- Surat Keterangan Lulus (SKL).
- Transkrip Nilai/Daftar Nilai.
- Dokumen kelulusan lainnya sesuai ketentuan.
6. Sarana dan Prasarana
- Ruang Tata Usaha.
- Meja pelayanan.
- Komputer.
- Buku tanda terima.
- Lemari arsip dokumen.
- Ruang tunggu.
7. Kompetensi Pelaksana
Petugas mampu:
- Memahami administrasi kelulusan.
- Memverifikasi identitas pemohon.
- Memberikan pelayanan yang ramah, cepat, dan profesional.
8. Pengawasan Internal
Dilaksanakan oleh:
- Kepala Tata Usaha.
- Kepala Sekolah.
9. Penanganan Pengaduan
Pengaduan dapat disampaikan melalui:
- Ruang Tata Usaha.
- Kotak saran.
- Nomor layanan sekolah.
- Email resmi sekolah.
- Website sekolah.
10. Jaminan Pelayanan
Sekolah menjamin pelayanan:
- Cepat.
- Tepat.
- Transparan.
- Ramah.
- Aman.
- Tanpa pungutan liar.
11. Jaminan Keamanan dan Keselamatan Pelayanan
Sekolah menjamin:
- Dokumen asli diserahkan kepada pihak yang berhak.
- Kerahasiaan data peserta didik terjaga.
- Dokumen tersimpan dengan aman sebelum diserahkan.
12. Evaluasi Kinerja Pelaksana
Evaluasi dilakukan secara berkala melalui:
- Monitoring Kepala Sekolah.
- Evaluasi Tata Usaha.
- Survei Kepuasan Masyarakat (SKM).