Unit Pelaksana
Tata Usaha dan Wakil Kepala Sekolah Bidang Kesiswaan
Produk Layanan
Surat Keterangan Mutasi Masuk/Keluar Siswa beserta kelengkapan administrasi.
Komponen Standar Pelayanan
1. Persyaratan
A. Mutasi Masuk
Pemohon melampirkan:
- Surat permohonan dari orang tua/wali.
- Surat pindah dari sekolah asal.
- Surat rekomendasi dari Dinas Pendidikan (apabila dipersyaratkan).
- Fotokopi Kartu Keluarga.
- Fotokopi Akta Kelahiran.
- Fotokopi NISN.
- Fotokopi rapor terakhir.
- Pas foto siswa (apabila diperlukan).
B. Mutasi Keluar
Pemohon melampirkan:
- Surat permohonan mutasi dari orang tua/wali.
- Surat keterangan diterima di sekolah tujuan (apabila sudah ada).
- Mengembalikan buku perpustakaan dan inventaris sekolah (jika ada pinjaman).
- Menyelesaikan administrasi sekolah.
2. Sistem, Mekanisme, dan Prosedur
Mutasi Masuk
- Orang tua/wali mengajukan permohonan ke Tata Usaha.
- Petugas menerima dan memeriksa kelengkapan berkas.
- Berkas diverifikasi oleh Wakil Kepala Sekolah Bidang Kesiswaan.
- Kepala Sekolah memberikan persetujuan.
- Petugas melakukan input data pada aplikasi Dapodik.
- Siswa mendapatkan nomor induk sekolah dan penempatan kelas.
- Orang tua menerima surat keterangan diterima sebagai siswa.
Mutasi Keluar
- Orang tua mengajukan surat permohonan mutasi.
- Petugas memeriksa kelengkapan administrasi.
- Wali kelas dan perpustakaan memberikan tanda bebas administrasi.
- Kepala Sekolah menandatangani surat mutasi.
- Tata Usaha menyerahkan surat pindah beserta dokumen pendukung kepada orang tua.
Persyaratan mutasi masuk
Pemohon (orang tua/wali) melampirkan:
- Surat permohonan mutasi dari orang tua/wali.
- Surat keterangan pindah dari sekolah asal.
- Surat keterangan atau rekomendasi diterima dari SMPN 1 Ringinrejo (setelah dinyatakan tersedia formasi).
- Fotokopi rapor yang telah dilegalisasi (semester terakhir yang ditempuh).
- Rapor asli untuk ditunjukkan kepada petugas.
- Fotokopi Kartu Keluarga (KK).
- Fotokopi Akta Kelahiran.
- Fotokopi Nomor Induk Siswa Nasional (NISN).
- Pas foto terbaru ukuran 3×4 (2 lembar), apabila diperlukan.
- Surat rekomendasi dari Dinas Pendidikan sesuai ketentuan yang berlaku (apabila dipersyaratkan).
- Bersedia mengikuti ketentuan dan tata tertib SMPN 1 Ringinrejo.
Persyaratan mutasi keluar
Pemohon (orang tua/wali) melampirkan:
- Surat permohonan mutasi dari orang tua/wali.
- Surat keterangan diterima dari sekolah tujuan (apabila sudah ada).
- Mengembalikan seluruh pinjaman inventaris sekolah (buku perpustakaan, buku paket, dan inventaris lainnya).
- Menyelesaikan seluruh administrasi sekolah sesuai ketentuan.
- Menyerahkan pas foto apabila diperlukan untuk administrasi.
- Mengisi formulir permohonan mutasi yang disediakan sekolah.
- Menandatangani bukti penerimaan dokumen mutasi.
3. Jangka Waktu Pelayanan
- Maksimal 1 (satu) hari kerja apabila seluruh persyaratan lengkap.
- Apabila memerlukan koordinasi dengan Dinas Pendidikan, mengikuti ketentuan yang berlaku.
4. Biaya/Tarif
GRATIS (Tidak Dipungut Biaya).
5. Produk Pelayanan
- Surat Mutasi Masuk.
- Surat Mutasi Keluar.
- Berkas administrasi perpindahan siswa.
6. Sarana dan Prasarana
- Ruang Tata Usaha.
- Ruang Kesiswaan.
- Komputer.
- Printer.
- Jaringan internet.
- Aplikasi Dapodik.
- Ruang tunggu.
7. Kompetensi Pelaksana
- Memahami administrasi peserta didik.
- Menguasai aplikasi Dapodik.
- Memberikan pelayanan yang ramah, cepat, dan profesional.
8. Pengawasan Internal
Dilaksanakan oleh:
- Kepala Tata Usaha.
- Wakil Kepala Sekolah Bidang Kesiswaan.
- Kepala Sekolah.
9. Penanganan Pengaduan
Pengaduan dapat disampaikan melalui:
- Ruang Tata Usaha.
- Kotak saran.
- Nomor layanan sekolah.
- Email resmi sekolah.
10. Jaminan Pelayanan
Sekolah menjamin pelayanan:
- Cepat.
- Transparan.
- Tepat waktu.
- Tanpa diskriminasi.
- Tanpa pungutan liar.
11. Jaminan Keamanan
- Data siswa dijaga kerahasiaannya.
- Dokumen mutasi diproses sesuai ketentuan.
- Seluruh arsip tersimpan dengan aman.
12. Evaluasi Kinerja
Evaluasi dilakukan secara berkala melalui:
- Monitoring Kepala Sekolah.
- Survei Kepuasan Masyarakat (SKM).
- Evaluasi layanan Tata Usaha setiap semester.