Loncat ke Konten Utama (Skip to Content)
Sistem Aktif: Memuat Hari & Tanggal... | 00:00:00 WIB
Portal Staf
Logo SMPN 1 Ringinrejo
SMPN 1 Ringinrejo Esturi Premata Hati
LogoSMPN 1 Ringinrejo
Portal Staf / Administrator Login CMS Admin
Berita

PELAYANAN PERMOHONAN MUTASI MASUK/KELUAR

Super Administrator ESTURI 02 Juli 2026 3 menit baca (492 kata) 273 views
Fitur Audio: Dengarkan Artikel Ini Didukung kecerdasan sintesis suara Bahasa Indonesia
PELAYANAN PERMOHONAN MUTASI MASUK/KELUAR

Unit Pelaksana
Tata Usaha dan Wakil Kepala Sekolah Bidang Kesiswaan

Produk Layanan
Surat Keterangan Mutasi Masuk/Keluar Siswa beserta kelengkapan administrasi.

Komponen Standar Pelayanan

1. Persyaratan

A. Mutasi Masuk

Pemohon melampirkan:

  • Surat permohonan dari orang tua/wali.
  • Surat pindah dari sekolah asal.
  • Surat rekomendasi dari Dinas Pendidikan (apabila dipersyaratkan).
  • Fotokopi Kartu Keluarga.
  • Fotokopi Akta Kelahiran.
  • Fotokopi NISN.
  • Fotokopi rapor terakhir.
  • Pas foto siswa (apabila diperlukan).

B. Mutasi Keluar

Pemohon melampirkan:

  • Surat permohonan mutasi dari orang tua/wali.
  • Surat keterangan diterima di sekolah tujuan (apabila sudah ada).
  • Mengembalikan buku perpustakaan dan inventaris sekolah (jika ada pinjaman).
  • Menyelesaikan administrasi sekolah.

2. Sistem, Mekanisme, dan Prosedur

 

Mutasi Masuk

  1. Orang tua/wali mengajukan permohonan ke Tata Usaha.
  2. Petugas menerima dan memeriksa kelengkapan berkas.
  3. Berkas diverifikasi oleh Wakil Kepala Sekolah Bidang Kesiswaan.
  4. Kepala Sekolah memberikan persetujuan.
  5. Petugas melakukan input data pada aplikasi Dapodik.
  6. Siswa mendapatkan nomor induk sekolah dan penempatan kelas.
  7. Orang tua menerima surat keterangan diterima sebagai siswa.

Mutasi Keluar

  1. Orang tua mengajukan surat permohonan mutasi.
  2. Petugas memeriksa kelengkapan administrasi.
  3. Wali kelas dan perpustakaan memberikan tanda bebas administrasi.
  4. Kepala Sekolah menandatangani surat mutasi.
  5. Tata Usaha menyerahkan surat pindah beserta dokumen pendukung kepada orang tua.

Persyaratan mutasi masuk 

Pemohon (orang tua/wali) melampirkan:

  1. Surat permohonan mutasi dari orang tua/wali.
  2. Surat keterangan pindah dari sekolah asal.
  3. Surat keterangan atau rekomendasi diterima dari SMPN 1 Ringinrejo (setelah dinyatakan tersedia formasi).
  4. Fotokopi rapor yang telah dilegalisasi (semester terakhir yang ditempuh).
  5. Rapor asli untuk ditunjukkan kepada petugas.
  6. Fotokopi Kartu Keluarga (KK).
  7. Fotokopi Akta Kelahiran.
  8. Fotokopi Nomor Induk Siswa Nasional (NISN).
  9. Pas foto terbaru ukuran 3×4 (2 lembar), apabila diperlukan.
  10. Surat rekomendasi dari Dinas Pendidikan sesuai ketentuan yang berlaku (apabila dipersyaratkan).
  11. Bersedia mengikuti ketentuan dan tata tertib SMPN 1 Ringinrejo.

Persyaratan mutasi keluar

Pemohon (orang tua/wali) melampirkan:

  1. Surat permohonan mutasi dari orang tua/wali.
  2. Surat keterangan diterima dari sekolah tujuan (apabila sudah ada).
  3. Mengembalikan seluruh pinjaman inventaris sekolah (buku perpustakaan, buku paket, dan inventaris lainnya).
  4. Menyelesaikan seluruh administrasi sekolah sesuai ketentuan.
  5. Menyerahkan pas foto apabila diperlukan untuk administrasi.
  6. Mengisi formulir permohonan mutasi yang disediakan sekolah.
  7. Menandatangani bukti penerimaan dokumen mutasi.

 

3. Jangka Waktu Pelayanan

  • Maksimal 1 (satu) hari kerja apabila seluruh persyaratan lengkap.
  • Apabila memerlukan koordinasi dengan Dinas Pendidikan, mengikuti ketentuan yang berlaku.

4. Biaya/Tarif

GRATIS (Tidak Dipungut Biaya).

5. Produk Pelayanan

  • Surat Mutasi Masuk.
  • Surat Mutasi Keluar.
  • Berkas administrasi perpindahan siswa.

6. Sarana dan Prasarana

  • Ruang Tata Usaha.
  • Ruang Kesiswaan.
  • Komputer.
  • Printer.
  • Jaringan internet.
  • Aplikasi Dapodik.
  • Ruang tunggu.

7. Kompetensi Pelaksana

  • Memahami administrasi peserta didik.
  • Menguasai aplikasi Dapodik.
  • Memberikan pelayanan yang ramah, cepat, dan profesional.

8. Pengawasan Internal

Dilaksanakan oleh:

  • Kepala Tata Usaha.
  • Wakil Kepala Sekolah Bidang Kesiswaan.
  • Kepala Sekolah.

9. Penanganan Pengaduan

Pengaduan dapat disampaikan melalui:

  • Ruang Tata Usaha.
  • Kotak saran.
  • Nomor layanan sekolah.
  • Email resmi sekolah.

10. Jaminan Pelayanan

Sekolah menjamin pelayanan:

  • Cepat.
  • Transparan.
  • Tepat waktu.
  • Tanpa diskriminasi.
  • Tanpa pungutan liar.

11. Jaminan Keamanan

  • Data siswa dijaga kerahasiaannya.
  • Dokumen mutasi diproses sesuai ketentuan.
  • Seluruh arsip tersimpan dengan aman.

12. Evaluasi Kinerja

Evaluasi dilakukan secara berkala melalui:

  • Monitoring Kepala Sekolah.
  • Survei Kepuasan Masyarakat (SKM).
  • Evaluasi layanan Tata Usaha setiap semester.
Bagikan Informasi Ini
Sebarkan kabar dan kegiatan positif SMPN 1 Ringinrejo kepada masyarakat

Berita & Informasi Terkait Lainnya

SMPN 1 RINGINREJO RAIH JUARA 1 PORSIGAL PIALA BUPATI
+1+
SMPN 1 RINGINREJO RAIH JUARA 1 PORSIGAL PIALA BUPATI
22 Juli 2026
KEGIATAN MPLS SMPN 1 RINGINREJO 2026
+1+
KEGIATAN MPLS SMPN 1 RINGINREJO 2026
22 Juli 2026
Upacara Pembukaan MPLS SMPN 1 Ringinrejo Tahun Pelajaran 2026/2027: Awal Langkah Mewujudkan Generasi Berkarakter dan Berprestasi
+1+
Upacara Pembukaan MPLS SMPN 1 Ringinrejo Tahun Pelajaran 2026/2027: Awal Langkah Mewujudkan Generasi Berkarakter dan Berprestasi
13 Juli 2026
AI Assistant ESTURI
SMPN 1 Ringinrejo
Halo! 👋 Saya adalah AI Assistant Resmi SMPN 1 Ringinrejo. Ada yang bisa saya bantu seputar info PPDB, Kurikulum Merdeka, Prestasi, 20 Aplikasi Sekolah, atau Jadwal Kegiatan?