Loncat ke Konten Utama (Skip to Content)
Sistem Aktif: Memuat Hari & Tanggal... | 00:00:00 WIB
Portal Staf
Logo SMPN 1 Ringinrejo
SMPN 1 Ringinrejo Esturi Premata Hati
LogoSMPN 1 Ringinrejo
Portal Staf / Administrator Login CMS Admin
+1+

Stop Tindakan Kekerasan Di Sekolah

Super Administrator ESTURI 07 Maret 2023 2 menit baca (287 kata) 643 views
Fitur Audio: Dengarkan Artikel Ini Didukung kecerdasan sintesis suara Bahasa Indonesia
Stop Tindakan Kekerasan Di Sekolah

Tindakan kekerasan yang terjadi di lingkungan sekolah semakin meresahkan. Pendidikan dan pengajaran memang tidak identik dengan kekerasan, baik di masa yang lalu apalagi sekarang ini. Tapi kekerasan sering kali dihubung-hubungkan dengan kedisiplinan dan penerapannya dalam dunia pendidikan 

Disiplin merupakan hal yang seringkali menjadi tolok ukur kualitas pendidikan di suatu lembaga pendidikan formal seperti sekolah  sehingga para guru harus bekerja keras membuat peraturan serta menertibkan murid muridnya di sekolah. Seperti memberikan sanksi yang keras dan tegas bagi murid murid yang melanggar peraturan seperti membolos, merokok di lingkungan sekolah, terlambat, dan lain-lain.

Walau demikian masih ada saja murid murid yang melanggar peraturan, sehingga tak jarang guru melakukan tindak kekerasan untuk mendisiplinkan murid muridnya. Kekerasan pada murid adalah suatu tindakan keras yang dilakukan terhadap murid di sekolah dengan dalih mendisiplinkan murid yang berakibat timbulnya kesengsaraan atau penderitaan secara fisik dan psikis.

SOLUSI DARI PERMASALAHAN

1) Menerapkan pendidikan tanpa kekerasan di sekolah

2) Terus menerus membekali guru untuk menambah wawasan pengetahuan, kesempatan, pengalaman baru untuk mengembangkan kreativitas mereka.

3) Bukan murid saja membutuhkan konseling, tapi juga guru. Sebab guru juga mengalami masa sulit yang membutuhkan dukungan, penguatan, atau bimbingan untuk menemukan jalan keluar yang terbaik.

KESIMPULAN

1) Kasus kekerasan yang dilakukan oleh oknum guru terhadap murid di sekolah secara yuridis merupakan salah satu bentuk perbuatan pidana. Kasus kekerasan seperti pemukulan, penghinaan pelecehan seksual yang dilakukan oleh oknum guru terhadap murid,secara yuridis bertentangan dengan peraturan peraturan yang berlaku di Indonesia. 

2) Upaya yang dilakukan sekolah untuk mencegah terjadinya tindak kekerasan guru terhadap murid di sekolah diantaranya adalah membina serta memberikan pelatihan terhadap guru tentang cara mengajar yang baik. Pelatihan yang dimaskud adalah penataran agar guru dapat melaksanakan proses pengajaran dengan profesional agar maksud dan tujuan dari pendidikan dapat tercapai dengan baik. 

 

Bagikan Informasi Ini
Sebarkan kabar dan kegiatan positif SMPN 1 Ringinrejo kepada masyarakat

Berita & Informasi Terkait Lainnya

SMPN 1 RINGINREJO RAIH JUARA 1 PORSIGAL PIALA BUPATI
+1+
SMPN 1 RINGINREJO RAIH JUARA 1 PORSIGAL PIALA BUPATI
22 Juli 2026
KEGIATAN MPLS SMPN 1 RINGINREJO 2026
+1+
KEGIATAN MPLS SMPN 1 RINGINREJO 2026
22 Juli 2026
Upacara Pembukaan MPLS SMPN 1 Ringinrejo Tahun Pelajaran 2026/2027: Awal Langkah Mewujudkan Generasi Berkarakter dan Berprestasi
+1+
Upacara Pembukaan MPLS SMPN 1 Ringinrejo Tahun Pelajaran 2026/2027: Awal Langkah Mewujudkan Generasi Berkarakter dan Berprestasi
13 Juli 2026
AI Assistant ESTURI
SMPN 1 Ringinrejo
Halo! 👋 Saya adalah AI Assistant Resmi SMPN 1 Ringinrejo. Ada yang bisa saya bantu seputar info PPDB, Kurikulum Merdeka, Prestasi, 20 Aplikasi Sekolah, atau Jadwal Kegiatan?