


Ringinrejo, 21 Oktober 2023 - UPZ (Unit Pengelola Zakat) UPTD SMPN 1 Ringinrejo, lembaga pengelola zakat yang bertanggung jawab atas zakat profesi guru dan tenaga kependidikan di sekolah ini, terus mengoptimalkan upayanya dalam mengumpulkan dan mendistribusikan zakat profesi kepada yang berhak menerimanya. Ini adalah langkah yang penting dalam menjaga keseimbangan sosial dan membantu mereka yang membutuhkan di dalam komunitas pendidikan. pentasarufan zakat profesi guru dan tenaga kependidikan ini diberikan kepada beberapa murid yang kurang mampu serta diberikan kepada tetangga sekolah yang membutuhkan. pentasarufan zakat diberikan langsung oleh kepala sekolah bapak Dwi Nugroho Widi, S.Pd.
UPZ UPTD SMPN 1 Ringinrejo memegang peran kunci dalam pengelolaan zakat profesi di lingkungan sekolah, diantaranya:
-
Pengumpulan Zakat: UPZ bertugas mengumpulkan zakat profesi dari para guru dan tenaga kependidikan di SMPN 1 Ringinrejo. Mereka melakukan pendokumentasian dan pengelolaan dana zakat ini dengan teliti.
-
Penyuluhan: Selain mengumpulkan dana, UPZ juga memberikan penyuluhan kepada para guru dan tenaga kependidikan tentang pentingnya zakat profesi dan bagaimana mereka dapat berkontribusi.
-
Pendistribusian Zakat: UPZ bertanggung jawab untuk mendistribusikan dana zakat kepada penerima yang berhak, seperti siswa-siswa yang membutuhkan bantuan finansial untuk pendidikan mereka.
-
Transparansi: UPZ menjalankan pengelolaan dana zakat dengan transparansi, sehingga para kontributor zakat dapat melihat bagaimana dana mereka digunakan.
Pentasarufan zakat profesi guru dan tenaga kependidikan di UPTD SMPN 1 Ringinrejo adalah contoh nyata bagaimana pendidikan tidak hanya membentuk karakter, tetapi juga menjadi wahana bagi solidaritas sosial dan dukungan kepada masyarakat yang membutuhkan. Dengan kerjasama yang baik antara para pendidik dan UPZ, zakat profesi dapat menjadi sumber keberkahan yang tak terbatas.