Program Kurikulum
Dalam Peraturan Pemerintah No. 4 Tahun 2022, kurikulum ditetapkan sesuai dengan jenjang pendidikan yang diambil oleh peserta didik. Berikut ini merupakan aturan terkait kurikulum dari setiap jenjang pendidikan:
- Kurikulum pendidikan tinggi dikembangkan dan ditetapkan oleh masing-masing perguruan tinggi untuk setiap program studi dengan mengacu pada standar nasional pendidikan tinggi (SNPT) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
- Kurikulum pendidikan Pancasila Pendidikan tinggi mengacu pada pedoman tentang materi pembelajaran Pancasila yang ditetapkan oleh badan yang menyelenggarakan tugas pemerintahan di bidang pembinaan ideologi Pancasila setelah berkoordinasi dengan Menteri.
- Kurikulum disusun sesuai dengan jenjang pendidikan dengan memperhatikan sebagai berikut:
- Peningkatan iman dan takwa
- Nilai Pancasila
- Peningkatan akhlak mulia
- Peningkatan potensi, kecerdasan, dan minat Peserta Didik
- Keragaman potensi daerah dan lingkungan
- Tuntutan pembangunan daerah dan nasional
- Tuntutan dunia kerja
- Perkembangan ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni
- Agama
- Dinamika perkembangan global
- Persatuan nasional dan nilai-nilai kebangsaan
5. Kurikulum pendidikan dasar dan menengah wajib memuat:
- Pendidikan agama
- Pendidikan Pancasila
- Pendidikan kewarganegaraan
- Bahasa yang terdiri dari bahasa indonesia, bahasa asing dan bahasa daerah
- Matematika
- Ilmu pengetahuan alam
- Ilmu pengetahuan sosial
- Seni dan budaya
- Pendidikan jasmani dan olahraga
- Keterampilan/ kejuruan
- Muatan lokal
6. Muatan kurikulum dapat dituangkan secara terpisah atau terintegrasi dalam bentuk:
- Mata pelajaran
- Modul
- Blok
- Tematik
Komentari Tulisan Ini
Halaman Lainnya
Pengaduan
Berikut ini Link Pengaduan Link Pengaduan
Survey Kepuasan Masyarakat
Berikut ini adalah Link Pengisian Survey Kepuasan Masyarakat Link Survey Kepuasan Masyarakat
PELAYANAN PERIZINAN SISWA
Unit Pelaksana Wali Kelas, Guru Bimbingan dan Konseling (BK), dan Wakil Kepala Sekolah Bidang Kesiswaan Produk Layanan Surat Izin Siswa dan Persetujuan Izin Tidak Mengikuti Kegiatan Pem
PELAYANAN KONSELING SISWA
Unit Pelaksana Guru Bimbingan dan Konseling (BK) SMPN 1 Ringinrejo Produk Layanan Layanan Konseling Individu, Konseling Kelompok, Bimbingan Belajar, Bimbingan Karier, Bimbingan Sosial,







Fotor
Art Generator
ChatGPT
DeepSeek
Gemini
Copilot
Perplexity
