Program Kurikulum
Dalam Peraturan Pemerintah No. 4 Tahun 2022, kurikulum ditetapkan sesuai dengan jenjang pendidikan yang diambil oleh peserta didik. Berikut ini merupakan aturan terkait kurikulum dari setiap jenjang pendidikan:
- Kurikulum pendidikan tinggi dikembangkan dan ditetapkan oleh masing-masing perguruan tinggi untuk setiap program studi dengan mengacu pada standar nasional pendidikan tinggi (SNPT) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
- Kurikulum pendidikan Pancasila Pendidikan tinggi mengacu pada pedoman tentang materi pembelajaran Pancasila yang ditetapkan oleh badan yang menyelenggarakan tugas pemerintahan di bidang pembinaan ideologi Pancasila setelah berkoordinasi dengan Menteri.
- Kurikulum disusun sesuai dengan jenjang pendidikan dengan memperhatikan sebagai berikut:
- Peningkatan iman dan takwa
- Nilai Pancasila
- Peningkatan akhlak mulia
- Peningkatan potensi, kecerdasan, dan minat Peserta Didik
- Keragaman potensi daerah dan lingkungan
- Tuntutan pembangunan daerah dan nasional
- Tuntutan dunia kerja
- Perkembangan ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni
- Agama
- Dinamika perkembangan global
- Persatuan nasional dan nilai-nilai kebangsaan
5. Kurikulum pendidikan dasar dan menengah wajib memuat:
- Pendidikan agama
- Pendidikan Pancasila
- Pendidikan kewarganegaraan
- Bahasa yang terdiri dari bahasa indonesia, bahasa asing dan bahasa daerah
- Matematika
- Ilmu pengetahuan alam
- Ilmu pengetahuan sosial
- Seni dan budaya
- Pendidikan jasmani dan olahraga
- Keterampilan/ kejuruan
- Muatan lokal
6. Muatan kurikulum dapat dituangkan secara terpisah atau terintegrasi dalam bentuk:
- Mata pelajaran
- Modul
- Blok
- Tematik