PROSEDUR PELAYANAN TAMU
Prosedur Pelayanan Tamu
1. Kedatangan Tamu
-
Tamu memasuki area sekolah melalui pintu utama.
-
Security/petugas piket menyambut tamu dengan ramah.
-
Security menanyakan keperluan, tujuan, dan pihak yang akan ditemui.
2. Pencatatan Tamu
Security meminta tamu untuk mengisi Buku Tamu atau sistem digital dengan data:
-
Nama lengkap
-
Instansi/asal
-
Nomor identitas/HP
-
Keperluan
-
Pihak yang dituju
-
Waktu datang
-
Tanda tangan
3. Pemeriksaan dan Verifikasi
-
Security melakukan verifikasi seperlunya.
-
Untuk tamu dari LSM, media, atau instansi tertentu, diminta menunjukkan surat tugas/kartu identitas.
-
Apabila keperluan tidak jelas atau mencurigakan, security melapor kepada kepala sekolah/wakil kepala sekolah.
4. Pemberian Tanda Tamu
-
Tamu diberikan kartu atau tanda pengenal tamu.
-
Tamu wajib mengenakan tanda tamu selama berada di lingkungan sekolah.
5. Menunggu di Ruang Tamu
-
Security mengarahkan tamu ke ruang tamu/lobi.
-
Petugas tata usaha atau piket menghubungi pihak yang dituju.
-
Tamu tidak diperkenankan langsung masuk ke kelas atau ruang kerja tanpa izin.
6. Pelayanan Sesuai Keperluan
a. Orang Tua/Wali Siswa
-
Diarahkan ke guru/wali kelas/BK/TU sesuai kebutuhan.
-
Jika ingin bertemu siswa, dilakukan melalui izin guru piket atau wali kelas.
b. LSM/Organisasi Masyarakat
-
Diterima oleh kepala sekolah atau pejabat yang ditunjuk.
-
Penyampaian informasi dilakukan secara resmi dan tercatat.
c. Instansi Pemerintah
-
Diterima sesuai agenda dan surat tugas.
-
Didampingi oleh pihak sekolah terkait.
d. Vendor/Supplier
-
Diarahkan ke bagian sarpras/TU.
-
Tidak diperkenankan menawarkan produk langsung ke kelas.
7. Pendampingan dan Ketertiban
-
Tamu wajib menjaga ketertiban dan mematuhi aturan sekolah.
-
Tidak diperkenankan mengambil foto/video tanpa izin.
-
Security atau petugas dapat mendampingi tamu bila diperlukan.
8. Kepulangan Tamu
-
Setelah urusan selesai, tamu kembali ke pos security.
-
Mengembalikan kartu tamu.
-
Security mencatat waktu keluar.
-
Tamu dipersilakan meninggalkan lingkungan sekolah.
9. Ketentuan Khusus
Tamu tidak diperkenankan langsung masuk ke ruang kelas tanpa izin.
-
Jam pelayanan tamu mengikuti jam kerja sekolah.
-
Dalam keadaan darurat, tamu segera melapor kepada security.
-
Setiap pegawai sekolah wajib memberikan pelayanan yang ramah, sopan, cepat, dan profesional.
Komentari Tulisan Ini
Halaman Lainnya
Pengaduan
Berikut ini Link Pengaduan Link Pengaduan
Survey Kepuasan Masyarakat
Berikut ini adalah Link Pengisian Survey Kepuasan Masyarakat Link Survey Kepuasan Masyarakat
PELAYANAN PERIZINAN SISWA
Unit Pelaksana Wali Kelas, Guru Bimbingan dan Konseling (BK), dan Wakil Kepala Sekolah Bidang Kesiswaan Produk Layanan Surat Izin Siswa dan Persetujuan Izin Tidak Mengikuti Kegiatan Pem
PELAYANAN KONSELING SISWA
Unit Pelaksana Guru Bimbingan dan Konseling (BK) SMPN 1 Ringinrejo Produk Layanan Layanan Konseling Individu, Konseling Kelompok, Bimbingan Belajar, Bimbingan Karier, Bimbingan Sosial,








Fotor
Art Generator
ChatGPT
DeepSeek
Gemini
Copilot
Perplexity
