PELAYANAN PERMOHONAN MUTASI MASUK/KELUAR
Unit Pelaksana
Tata Usaha dan Wakil Kepala Sekolah Bidang Kesiswaan
Produk Layanan
Surat Keterangan Mutasi Masuk/Keluar Siswa beserta kelengkapan administrasi.
Komponen Standar Pelayanan
1. Persyaratan
A. Mutasi Masuk
Pemohon melampirkan:
- Surat permohonan dari orang tua/wali.
- Surat pindah dari sekolah asal.
- Surat rekomendasi dari Dinas Pendidikan (apabila dipersyaratkan).
- Fotokopi Kartu Keluarga.
- Fotokopi Akta Kelahiran.
- Fotokopi NISN.
- Fotokopi rapor terakhir.
- Pas foto siswa (apabila diperlukan).
B. Mutasi Keluar
Pemohon melampirkan:
- Surat permohonan mutasi dari orang tua/wali.
- Surat keterangan diterima di sekolah tujuan (apabila sudah ada).
- Mengembalikan buku perpustakaan dan inventaris sekolah (jika ada pinjaman).
- Menyelesaikan administrasi sekolah.
2. Sistem, Mekanisme, dan Prosedur
Mutasi Masuk
- Orang tua/wali mengajukan permohonan ke Tata Usaha.
- Petugas menerima dan memeriksa kelengkapan berkas.
- Berkas diverifikasi oleh Wakil Kepala Sekolah Bidang Kesiswaan.
- Kepala Sekolah memberikan persetujuan.
- Petugas melakukan input data pada aplikasi Dapodik.
- Siswa mendapatkan nomor induk sekolah dan penempatan kelas.
- Orang tua menerima surat keterangan diterima sebagai siswa.
Mutasi Keluar
- Orang tua mengajukan surat permohonan mutasi.
- Petugas memeriksa kelengkapan administrasi.
- Wali kelas dan perpustakaan memberikan tanda bebas administrasi.
- Kepala Sekolah menandatangani surat mutasi.
- Tata Usaha menyerahkan surat pindah beserta dokumen pendukung kepada orang tua.
Persyaratan mutasi masuk
Pemohon (orang tua/wali) melampirkan:
- Surat permohonan mutasi dari orang tua/wali.
- Surat keterangan pindah dari sekolah asal.
- Surat keterangan atau rekomendasi diterima dari SMPN 1 Ringinrejo (setelah dinyatakan tersedia formasi).
- Fotokopi rapor yang telah dilegalisasi (semester terakhir yang ditempuh).
- Rapor asli untuk ditunjukkan kepada petugas.
- Fotokopi Kartu Keluarga (KK).
- Fotokopi Akta Kelahiran.
- Fotokopi Nomor Induk Siswa Nasional (NISN).
- Pas foto terbaru ukuran 3×4 (2 lembar), apabila diperlukan.
- Surat rekomendasi dari Dinas Pendidikan sesuai ketentuan yang berlaku (apabila dipersyaratkan).
- Bersedia mengikuti ketentuan dan tata tertib SMPN 1 Ringinrejo.
Persyaratan mutasi keluar
Pemohon (orang tua/wali) melampirkan:
- Surat permohonan mutasi dari orang tua/wali.
- Surat keterangan diterima dari sekolah tujuan (apabila sudah ada).
- Mengembalikan seluruh pinjaman inventaris sekolah (buku perpustakaan, buku paket, dan inventaris lainnya).
- Menyelesaikan seluruh administrasi sekolah sesuai ketentuan.
- Menyerahkan pas foto apabila diperlukan untuk administrasi.
- Mengisi formulir permohonan mutasi yang disediakan sekolah.
- Menandatangani bukti penerimaan dokumen mutasi.
3. Jangka Waktu Pelayanan
- Maksimal 1 (satu) hari kerja apabila seluruh persyaratan lengkap.
- Apabila memerlukan koordinasi dengan Dinas Pendidikan, mengikuti ketentuan yang berlaku.
4. Biaya/Tarif
GRATIS (Tidak Dipungut Biaya).
5. Produk Pelayanan
- Surat Mutasi Masuk.
- Surat Mutasi Keluar.
- Berkas administrasi perpindahan siswa.
6. Sarana dan Prasarana
- Ruang Tata Usaha.
- Ruang Kesiswaan.
- Komputer.
- Printer.
- Jaringan internet.
- Aplikasi Dapodik.
- Ruang tunggu.
7. Kompetensi Pelaksana
- Memahami administrasi peserta didik.
- Menguasai aplikasi Dapodik.
- Memberikan pelayanan yang ramah, cepat, dan profesional.
8. Pengawasan Internal
Dilaksanakan oleh:
- Kepala Tata Usaha.
- Wakil Kepala Sekolah Bidang Kesiswaan.
- Kepala Sekolah.
9. Penanganan Pengaduan
Pengaduan dapat disampaikan melalui:
- Ruang Tata Usaha.
- Kotak saran.
- Nomor layanan sekolah.
- Email resmi sekolah.
10. Jaminan Pelayanan
Sekolah menjamin pelayanan:
- Cepat.
- Transparan.
- Tepat waktu.
- Tanpa diskriminasi.
- Tanpa pungutan liar.
11. Jaminan Keamanan
- Data siswa dijaga kerahasiaannya.
- Dokumen mutasi diproses sesuai ketentuan.
- Seluruh arsip tersimpan dengan aman.
12. Evaluasi Kinerja
Evaluasi dilakukan secara berkala melalui:
- Monitoring Kepala Sekolah.
- Survei Kepuasan Masyarakat (SKM).
- Evaluasi layanan Tata Usaha setiap semester.
Komentari Tulisan Ini
Halaman Lainnya
Pengaduan
Berikut ini Link Pengaduan Link Pengaduan
Survey Kepuasan Masyarakat
Berikut ini adalah Link Pengisian Survey Kepuasan Masyarakat Link Survey Kepuasan Masyarakat
PELAYANAN PERIZINAN SISWA
Unit Pelaksana Wali Kelas, Guru Bimbingan dan Konseling (BK), dan Wakil Kepala Sekolah Bidang Kesiswaan Produk Layanan Surat Izin Siswa dan Persetujuan Izin Tidak Mengikuti Kegiatan Pem
PELAYANAN KONSELING SISWA
Unit Pelaksana Guru Bimbingan dan Konseling (BK) SMPN 1 Ringinrejo Produk Layanan Layanan Konseling Individu, Konseling Kelompok, Bimbingan Belajar, Bimbingan Karier, Bimbingan Sosial,








Fotor
Art Generator
ChatGPT
DeepSeek
Gemini
Copilot
Perplexity
