• SMPN 1 RINGINREJO
  • Esturi Premata Hati



PELAYANAN LEGALISASI IJAZAH

Unit Pelaksana
Tata Usaha SMPN 1 Ringinrejo

Produk Layanan
Ijazah yang telah dilegalisasi oleh Kepala Sekolah.

Komponen Standar Pelayanan

1. Persyaratan

Pemohon menyiapkan:

  • Fotokopi ijazah yang akan dilegalisasi.
  • Ijazah asli untuk ditunjukkan kepada petugas.
  • Kartu identitas pemohon (KTP/SIM/Kartu Pelajar) apabila diperlukan.
  • Mengisi formulir atau buku permohonan legalisasi.

2. Sistem, Mekanisme, dan Prosedur

 

  1. Pemohon datang ke bagian Tata Usaha.
  2. Petugas menerima dan memeriksa kelengkapan persyaratan.
  3. Petugas mencocokkan fotokopi dengan ijazah asli.
  4. Jika berkas lengkap, petugas memberikan nomor agenda permohonan.
  5. Petugas mengajukan berkas kepada Kepala Sekolah untuk ditandatangani.
  6. Kepala Sekolah menandatangani dan membubuhkan stempel legalisasi.
  7. Petugas menyerahkan ijazah yang telah dilegalisasi kepada pemohon.
  8. Pemohon menandatangani bukti penerimaan dokumen.

3. Jangka Waktu Pelayanan

  • 15–30 menit, apabila Kepala Sekolah berada di tempat.
  • Maksimal 1 (satu) hari kerja apabila Kepala Sekolah sedang melaksanakan tugas di luar sekolah.

4. Biaya/Tarif

Gratis (Tidak Dipungut Biaya).

5. Produk Pelayanan

  • Fotokopi ijazah yang telah dilegalisasi.
  • Bukti penerimaan dokumen (apabila diperlukan).

6. Sarana dan Prasarana

  • Ruang Tata Usaha.
  • Meja pelayanan.
  • Komputer dan printer.
  • Mesin fotokopi (bila tersedia).
  • Stempel sekolah.
  • Buku agenda pelayanan.
  • Ruang tunggu.

7. Kompetensi Pelaksana

  • Memahami administrasi persuratan dan kearsipan.
  • Mampu memberikan pelayanan prima kepada masyarakat.
  • Teliti dalam memeriksa keaslian dokumen.

8. Pengawasan Internal

Dilaksanakan oleh:

  • Kepala Tata Usaha.
  • Kepala Sekolah.

9. Penanganan Pengaduan, Saran, dan Masukan

Pengaduan dapat disampaikan melalui:

  • Kotak saran sekolah.
  • Nomor layanan sekolah.
  • Email resmi sekolah.
  • Datang langsung ke ruang Tata Usaha.

10. Jaminan Pelayanan

Pelayanan dilaksanakan:

  • Cepat.
  • Tepat.
  • Transparan.
  • Ramah.
  • Akuntabel.
  • Tanpa pungutan liar.

11. Jaminan Keamanan dan Keselamatan Pelayanan

Sekolah menjamin:

  • Keaslian dokumen tetap terjaga.
  • Kerahasiaan data pemohon.
  • Dokumen tidak rusak atau hilang selama proses pelayanan.

12. Evaluasi Kinerja Pelaksana

Evaluasi dilakukan secara berkala melalui:

  • Monitoring oleh Kepala Sekolah.
  • Survei Kepuasan Masyarakat (SKM).
  • Evaluasi layanan Tata Usaha setiap semester.

Komentari Tulisan Ini
Halaman Lainnya
Pengaduan

Berikut ini Link Pengaduan Link Pengaduan

13/07/2026 07:09 - Oleh Administrator - Dilihat 17 kali
Survey Kepuasan Masyarakat

Berikut ini adalah Link Pengisian Survey Kepuasan Masyarakat Link Survey Kepuasan Masyarakat

13/07/2026 07:08 - Oleh Administrator - Dilihat 18 kali
MAKLUMAT PELAYANAN

10/07/2026 19:00 - Oleh Administrator - Dilihat 42 kali
PELAYANAN PERIZINAN SISWA

Unit Pelaksana Wali Kelas, Guru Bimbingan dan Konseling (BK), dan Wakil Kepala Sekolah Bidang Kesiswaan Produk Layanan Surat Izin Siswa dan Persetujuan Izin Tidak Mengikuti Kegiatan Pem

02/07/2026 22:03 - Oleh Administrator - Dilihat 61 kali
PELAYANAN KONSELING SISWA

Unit Pelaksana Guru Bimbingan dan Konseling (BK) SMPN 1 Ringinrejo Produk Layanan Layanan Konseling Individu, Konseling Kelompok, Bimbingan Belajar, Bimbingan Karier, Bimbingan Sosial,

02/07/2026 21:56 - Oleh Administrator - Dilihat 65 kali
Youtube