• SMPN 1 RINGINREJO
  • Esturi Premata Hati



PELAYANAN KONSELING SISWA

Unit Pelaksana
Guru Bimbingan dan Konseling (BK) SMPN 1 Ringinrejo

Produk Layanan
Layanan Konseling Individu, Konseling Kelompok, Bimbingan Belajar, Bimbingan Karier, Bimbingan Sosial, dan Tindak Lanjut Permasalahan Peserta Didik.

Komponen Standar Pelayanan

1. Persyaratan

Siswa dapat memperoleh layanan dengan cara:

  • Datang langsung ke ruang BK.
  • Mendapat rujukan dari wali kelas, guru mata pelajaran, atau kepala sekolah.
  • Permintaan dari orang tua/wali.
  • Dipanggil oleh Guru BK berdasarkan hasil identifikasi kebutuhan.

2. Sistem, Mekanisme, dan Prosedur

  1. Siswa datang ke ruang BK atau menerima panggilan dari Guru BK.
  2. Guru BK menerima dan mengidentifikasi permasalahan atau kebutuhan siswa.
  3. Guru BK melakukan asesmen awal melalui wawancara atau observasi.
  4. Guru BK memberikan layanan konseling sesuai kebutuhan siswa.
  5. Guru BK menyusun rencana tindak lanjut apabila diperlukan.
  6. Apabila diperlukan, Guru BK berkoordinasi dengan wali kelas, guru mata pelajaran, orang tua/wali, atau pihak terkait dengan tetap menjaga kerahasiaan data siswa.
  7. Guru BK mendokumentasikan hasil layanan konseling.
  8. Pelayanan selesai.

3. Jangka Waktu Pelayanan

  • Konseling individu : 30–60 menit.
  • Konseling kelompok : 60–90 menit.
  • Tindak lanjut disesuaikan dengan kebutuhan peserta didik.

4. Biaya/Tarif

GRATIS (Tidak Dipungut Biaya).

5. Produk Pelayanan

  • Layanan konseling individu.
  • Layanan konseling kelompok.
  • Bimbingan pribadi.
  • Bimbingan sosial.
  • Bimbingan belajar.
  • Bimbingan karier.
  • Rekomendasi tindak lanjut.

6. Sarana dan Prasarana

  • Ruang BK yang nyaman dan privat.
  • Meja dan kursi konseling.
  • Komputer/laptop.
  • Buku administrasi BK.
  • Instrumen asesmen.
  • Lemari arsip.
  • Media layanan konseling.

7. Kompetensi Pelaksana

Guru BK memiliki kompetensi:

  • Memahami layanan bimbingan dan konseling.
  • Memiliki kemampuan komunikasi dan empati.
  • Menjaga kerahasiaan informasi peserta didik.
  • Mampu melakukan asesmen dan tindak lanjut.

8. Pengawasan Internal

Dilaksanakan oleh:

  • Wakil Kepala Sekolah Bidang Kesiswaan.
  • Kepala Sekolah.

9. Penanganan Pengaduan

Pengaduan dapat disampaikan melalui:

  • Guru BK.
  • Wali Kelas.
  • Wakil Kepala Sekolah Bidang Kesiswaan.
  • Kotak saran sekolah.
  • Email atau nomor layanan sekolah.

10. Jaminan Pelayanan

Sekolah menjamin pelayanan yang:

  • Ramah.
  • Profesional.
  • Objektif.
  • Tidak diskriminatif.
  • Menjaga kerahasiaan.
  • Mengutamakan kepentingan terbaik bagi peserta didik.

11. Jaminan Keamanan dan Keselamatan Pelayanan

Sekolah menjamin:

  • Kerahasiaan identitas dan permasalahan siswa.
  • Data konseling hanya digunakan untuk kepentingan layanan pendidikan.
  • Pelayanan dilakukan di ruang yang aman, nyaman, dan kondusif.

12. Evaluasi Kinerja Pelaksana

Evaluasi dilakukan melalui:

  • Monitoring Kepala Sekolah.
  • Supervisi layanan BK.
  • Evaluasi program BK setiap semester.
  • Survei Kepuasan Masyarakat (SKM).

Komentari Tulisan Ini
Halaman Lainnya
Pengaduan

Berikut ini Link Pengaduan Link Pengaduan

13/07/2026 07:09 - Oleh Administrator - Dilihat 16 kali
Survey Kepuasan Masyarakat

Berikut ini adalah Link Pengisian Survey Kepuasan Masyarakat Link Survey Kepuasan Masyarakat

13/07/2026 07:08 - Oleh Administrator - Dilihat 18 kali
MAKLUMAT PELAYANAN

10/07/2026 19:00 - Oleh Administrator - Dilihat 41 kali
PELAYANAN PERIZINAN SISWA

Unit Pelaksana Wali Kelas, Guru Bimbingan dan Konseling (BK), dan Wakil Kepala Sekolah Bidang Kesiswaan Produk Layanan Surat Izin Siswa dan Persetujuan Izin Tidak Mengikuti Kegiatan Pem

02/07/2026 22:03 - Oleh Administrator - Dilihat 61 kali
PELAYANAN PENGAMBILAN DOKUMEN KELULUSAN

Unit Pelaksana Tata Usaha SMPN 1 Ringinrejo Produk Layanan Penyerahan Dokumen Kelulusan (Ijazah, Surat Keterangan Lulus (SKL), Transkrip Nilai/Daftar Nilai, dan dokumen kelulusan lainny

02/07/2026 21:51 - Oleh Administrator - Dilihat 65 kali
Youtube