• SMPN 1 RINGINREJO
  • Esturi Premata Hati



PELAYANAN PERIZINAN SISWA

Unit Pelaksana
Wali Kelas, Guru Bimbingan dan Konseling (BK), dan Wakil Kepala Sekolah Bidang Kesiswaan

Produk Layanan
Surat Izin Siswa dan Persetujuan Izin Tidak Mengikuti Kegiatan Pembelajaran atau Kegiatan Sekolah.

Komponen Standar Pelayanan

1. Persyaratan

Pemohon (orang tua/wali atau siswa) menyiapkan:

  • Surat izin dari orang tua/wali atau pemberitahuan melalui media komunikasi resmi sekolah (WhatsApp, telepon, atau aplikasi yang digunakan sekolah).
  • Surat keterangan dari dokter apabila siswa sakit lebih dari 2 (dua) hari (jika diperlukan).
  • Menyampaikan alasan izin secara jelas dan dapat dipertanggungjawabkan.

2. Sistem, Mekanisme, dan Prosedur

  1. Orang tua/wali atau siswa mengajukan permohonan izin kepada wali kelas.
  2. Wali kelas menerima dan memeriksa kelengkapan informasi izin.
  3. Wali kelas melakukan konfirmasi kepada orang tua/wali apabila diperlukan.
  4. Wali kelas mencatat izin siswa pada buku atau sistem administrasi kehadiran.
  5. Untuk izin yang memerlukan persetujuan khusus (misalnya lebih dari 3 hari atau mengikuti kegiatan di luar sekolah), wali kelas berkoordinasi dengan Guru BK dan Wakil Kepala Sekolah Bidang Kesiswaan.
  6. Hasil persetujuan disampaikan kepada orang tua/wali atau siswa.
  7. Data perizinan diarsipkan sebagai administrasi sekolah.
  8. Pelayanan selesai.

3. Jangka Waktu Pelayanan

  • 5–15 menit sejak permohonan diterima (apabila persyaratan lengkap).

4. Biaya/Tarif

GRATIS (Tidak Dipungut Biaya).

5. Produk Pelayanan

  • Persetujuan izin siswa.
  • Data administrasi perizinan siswa.
  • Surat izin (apabila diperlukan).

6. Sarana dan Prasarana

  • Ruang Wali Kelas.
  • Ruang Kesiswaan.
  • Komputer/laptop.
  • Buku administrasi kehadiran.
  • Telepon atau WhatsApp resmi sekolah.
  • Sistem informasi sekolah (jika tersedia).

7. Kompetensi Pelaksana

Petugas mampu:

  • Memahami tata tertib sekolah.
  • Memberikan pelayanan secara ramah dan profesional.
  • Mengelola administrasi kehadiran siswa dengan baik.
  • Berkomunikasi efektif dengan orang tua/wali.

8. Pengawasan Internal

Dilaksanakan oleh:

  • Wakil Kepala Sekolah Bidang Kesiswaan.
  • Kepala Sekolah.

9. Penanganan Pengaduan

Pengaduan dapat disampaikan melalui:

  • Wali Kelas.
  • Guru BK.
  • Wakil Kepala Sekolah Bidang Kesiswaan.
  • Kotak saran sekolah.
  • Email atau nomor layanan sekolah.

10. Jaminan Pelayanan

Sekolah menjamin pelayanan yang:

  • Cepat.
  • Ramah.
  • Transparan.
  • Tidak diskriminatif.
  • Tepat waktu.
  • Sesuai tata tertib sekolah.

11. Jaminan Keamanan dan Keselamatan Pelayanan

Sekolah menjamin:

  • Kerahasiaan data siswa.
  • Informasi perizinan hanya digunakan untuk kepentingan administrasi sekolah.
  • Arsip perizinan disimpan dengan aman.

12. Evaluasi Kinerja Pelaksana

Evaluasi dilakukan melalui:

  • Monitoring Kepala Sekolah.
  • Evaluasi administrasi kehadiran setiap semester.
  • Survei Kepuasan Masyarakat (SKM).

Komentari Tulisan Ini
Halaman Lainnya
Pengaduan

Berikut ini Link Pengaduan Link Pengaduan

13/07/2026 07:09 - Oleh Administrator - Dilihat 17 kali
Survey Kepuasan Masyarakat

Berikut ini adalah Link Pengisian Survey Kepuasan Masyarakat Link Survey Kepuasan Masyarakat

13/07/2026 07:08 - Oleh Administrator - Dilihat 19 kali
MAKLUMAT PELAYANAN

10/07/2026 19:00 - Oleh Administrator - Dilihat 42 kali
PELAYANAN KONSELING SISWA

Unit Pelaksana Guru Bimbingan dan Konseling (BK) SMPN 1 Ringinrejo Produk Layanan Layanan Konseling Individu, Konseling Kelompok, Bimbingan Belajar, Bimbingan Karier, Bimbingan Sosial,

02/07/2026 21:56 - Oleh Administrator - Dilihat 65 kali
PELAYANAN PENGAMBILAN DOKUMEN KELULUSAN

Unit Pelaksana Tata Usaha SMPN 1 Ringinrejo Produk Layanan Penyerahan Dokumen Kelulusan (Ijazah, Surat Keterangan Lulus (SKL), Transkrip Nilai/Daftar Nilai, dan dokumen kelulusan lainny

02/07/2026 21:51 - Oleh Administrator - Dilihat 65 kali
Youtube